Surat Ijin Mengemudi (SIM) diterbitkan untuk tujaun yang mulia yakni menjaga ketertiban di jalan saat menggunakan kendaraan bermotor. Seseorang yang telah memiliki SIM dianggap mampu berkendara dengan baik dan dapat menjaga ketertiban di jalan saat berkendara. Namun sampai saat ini tidaklah demikian adanya. Kepemilikan SIM tidak menjamin kompetensi mereka untuk dapat tertib berlalulintas. Prosedur pembuatan SIM seolah hanya ketentuan tertulis saja, dan tiap tahap dapat diterobos asal ada lembaran nominal. Akhirnya yang terjadi seperti sekarang ini, kondisi jalan semakin semrawut karena volume kendaraan yang didukung penuh oleh pengendara kendaraan yang sebenarnya tidak mempuyai kompetensi dalam berkendara (baca tidak ngerti aturan berlalulintas). Kalo semua tahapan dan prosedur pembuatan SIM dilaksanakan dengan benar, maka kita bisa optimis kekisruhan jalan raya akan dapat tereduksi dengan signifikan. Nah berikut coba saya utarakan tahapan untuk pembuatan SIM dari awal hingga akhir. Silakah dinikmati bagi yang ingin membuat SIM.
Syarat yang harus dipersiapkan tentunya niat, mental dan semangat. Nah yang perlu dipersiapkan juga untuk syarat administrasinyaadalah KTP doang, dan tentunya bawa duit biat pendaftaran. Kalo udah dandan rapi (biar PD syukur2 dapet jodoh kan lumayan), datang dah ke POLRES terdekat atau yang biasa melayani pembuatan SIM. Abis itu datanglah ke klinik untuk pengecekan kesehatan (biasanya di lokasi menyediakan klinik). Disana akan di cek standar kesehatan (tapi yang paing utama tes mata). Ntar disana bayar sekitar 10ribu – 20ribu an tergantung kebijakan klinik. Tapi kalo mau tes kesehatan di luar klinik kepolisian juga boleh asal memenuhi standar. Setelah itu melakukan pembayaran pendaftaran di bank pemerintah (biasanya di area POLRES juga ada bank yang melayani pembayaran ini). Tarifnya adalah 75 ribu rupiah. Namun bayar di bank yang berada di luar POLRES juga bisa asal melayani pembayaran pendaftaran SIM (biasanya BRI). Bilang saja mau membayar pendaftaran SIM. Nah kalo sudah berbekal KTP, Surat keterangan kesehatan, dan Resi pembayaran pendaftaran, tinggal menuju loket untuk mendaftar. Isi formulir yang diberikan dan menunggu untuk tahap selanjutnya.
Tahap berikutnya setelah adminstrasi pendaftaras usai, yakni tes audio visual integrated system (AVIS). Tes tersebut yakni tes mengenai pengetahuan berlalulintas. Peserta akan disuguhkan aplikasi kendaraan bermotor di Jalan secara visual dan peserta dipersilahkan memencet tombol benar dan salah untuk aplikasi visual tersebut (kayak kuis siapa berani aja ya). Pertanyaan yang diajukan sebanyak 30 soal. Jika peserta menjawab tepat setidaknya 21 soal, maka dianggap lolos seleksi, namun jika kurang dari itu “sorry ente belum lulus jack”. Jika sudah melewati uji AVIS, maka tehap berikutnya adalah uji praktek. Kalau motor yang muter2 dikasih patok ga jelas itu, lalu tes di jalan raya juga. Kalo mobil biasanya disediakan mobil mini bus dari kepolisian. Tes dari parker, mundur sejauh 50m, parker dengan ada rintangan, pokoknya macem2. Naha kalo ini peserta dianggap lulus jika menyentuh patok max 3X.
Kalo uji AVIS dan uji praktek lolos semua (berarti ente huebat hehe), tinggal ngantri untuk ambil foto dan pencetakan kartu SIM dah. Nah inilah tadi pentingnya dandan, hehe. Kalo udah jadi tinggal pulang sambil melihat SIM yang terpampang foto agak kucel dengan penuh kebanggaan. Haha. Oiya ada catatan penting juga nih. Jika tes AVIS dan atau tes praktek gagal, maka dapat mengikuti tes selambat2nya 7 hari setelah tes yang pertama dilakukan. Kalo lebih dari 30 hari tidak melakukan uji ulang maka dianggap “GAGAL”. Kemudian daripada itu, jika tes AVIS dan atau praktek gagal sebanyak 3X maka juga dianggap GAGAL. Gagal yang dimaksud disini berarti peserta harus melakukan prosesi dari awal lagi… huff kesel pora?? Nah yang sedikit nyaman di telinga kita, katanya e katanya jika 3X gagal uji AVIS/praktek maka uang pendaftaran akan dikembalikan (entah uang pendaftaran yang mana). Hehe
Oke perlu saya resume proses dari awal hingga akhir:
1. mulai
2. Menyiapkan KTP (asli) dan surat keterangan sehat (biasanya di POLRES ada klinik yang melayani)
3. Setor uang pendaftaran ke bank pemerintah (biasanya di POLRES ada bank yang melayani)
4. Berbekal KTP, surat sehat, dan resi pembayaran mendaftar ke loket pendaftaran SIM (ntar diberi formulir untuk diisi)
5. Tes AVIS
6. Tes Praktek (kalo lulus tes AVIS)
7. Foto dan pencetakan SIM (kolo lulus tes praktek)
8. Rekap biaya (Surat sehat 20ribuan; pendaftaran loket 10 ribuan; pendaftaran di bank 75 ribu; asuransi 20ribuan)
9. Selesai
Semoga berguna…
Regards,
Regards,
Waw
Ilustrasi Gambar = GOOGLE
Advertisement
Ilustrasi Gambar = GOOGLE
Advertisement
Sudah bisa dipastikan 90% mesti main tusuk alias nyogok
ReplyDeleteSudah rahasia umum ya bro...
Deletekalau ini benar2 di praktekkan 100% sich bagus , ga ada cerita rider bocah ,mature yang belum saatnya naik motor tapi udah ugal2 an :)
ReplyDeleteIya bro... Dijamin... itu semua tergantung komitmen dari semua pihak
Deletebtw tengkyu 4 visiting