visit on my page

Friday, August 10, 2012

Prosedur Klaim Garansi Motor

Masih berbicara masalah bengkel. Bahwasannya salah satu keunggulan bengkel resmi yang tidak mungkin dimiliki bengkel biasa adalah garansi motor yang tidak akan pudar. Maksudnya adalah, jika motor selalu diservis di bengkel resmi, maka garansi kelistrikan, garansi mesin, ataupun garansi part yang lain masih berjalan hingga jatuh tempo. Lain halnya jika motor dimasukkan ke balai pengobatan yang bukan resmi, semua garansi yang diberikan kepada kuda besi langsung sirna begitu saja. Nah ngomong2 masalah garansi, banyak konsumen yang sepertinya belum mengerti bagaimana prosedur klaim garansi. Nah berikut saya coba sedikit ulas mengenai hal tersebut.


Klaim garansi akan diperlukan jika terjadi kerusakan pada tunggangan yang masih dalam masa jaminan/garansi pabrikan, atau ada terjadi kegagalan atau kesalahan produk. Seperti misalkan, velg peyang padahal motor belum ada setahun sejak pembelian dan tidak pernah nubruk lubang jalan. Atau starter motor mati padahal motor belum ada setahun dan penggunaan sebagaimana petunjuk pabrikan. Atau mungkin juga mesin ngejim padahal motor belum ada 3 tahun dan motor digunakan sebagaimana mestinya dan selalu servis di bengkel resmi. Namun klaim tidak diberlakukan bagi motor yang rusak karena penggunaan pemilik yang tidak sesuai prosedur atau petunjuk penggunaan yang diberikan pabrikan. Misal ndlosor gara2 ngebut, mesin rusak gara2 pakai oli palsu di bengkel biasa, nerobos banjir terus mesin rusak, atau kelistrikan mati gara2 pemakaian yang salah, dan lain-lain. Yah, pokoknya mekanisme garansi kurang lebih sama kayak garansi HP gitu lah.
 

Nah, sekarang bagaimana prosedurnya? Yang jelas, kalo anda ingin klaim garansi motor, pastikan dulu buku servis rutin selalu terisi ttd dan stempel bengkel resmi (ini untuk menunjukkan bahwa motor selalu servis di bengkel resmi). Lalu pastikan juga kerusakan memang dikarenakan kesalahan pabrikan dan bukan kesalahan pengguna. Setelah semua sudah pasti, pergilah ke bengkel resmi yang melayani masalah klaim. Biasanya yang ada symbol ACS nya. Langsung temui servis konter atau kepala mekanik disana dan jelaskan maksut dan tujuan anda. Biasanya pihak bengkel akan melihat buku servis rutin dan disambung dengan mempelajari kasus kerusakan. Jika keduanya lolos, maka kita diharuskan mengisi form. Setelah mengisi form klaim, pihak bengkel mengajukan klaim anda tersebut ke pabrikan untuk meminta ganti atau perbaikan part motor yang rusak. Mungkin setelah menunggu beberapa hari, baru diketahui klaim kita tersebut diterima atu ditolak oleh pabrikan. Jika diterima maka kita mendapat ganti part atau perbaikan dengan geratis, dan jika ditolak maka siap-siap jari2 anda sakit karena anda gigit sendiri (baca gigit jari). Ditolak atau diterimanya klaim kita, sangat tergantung dengan penyebab kerusakan.
Advertisement
-->
Semoga berguna…

Regards,

waw       

Gambar : Google search   

Baca Juga :

2 comments:

  1. Mantab gan infonya. Sayang rumah saya jauh dari bengkel resmi ACS. Semoga tidak terjadi apa apa dengan motor saya...

    ReplyDelete
    Replies
    1. amin... selalu merawat secara berkala dan berhati-hati saat berkendara adalah pencegahan dari terjadinya hal hal yang tak diinginkan gan...

      Delete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

whats in your mind?