Masih
berbicara masalah bengkel. Bahwasannya salah satu keunggulan bengkel resmi yang
tidak mungkin dimiliki bengkel biasa adalah garansi motor yang tidak akan
pudar. Maksudnya adalah, jika motor selalu diservis di bengkel resmi, maka
garansi kelistrikan, garansi mesin, ataupun garansi part yang lain masih
berjalan hingga jatuh tempo. Lain halnya jika motor dimasukkan ke balai
pengobatan yang bukan resmi, semua garansi yang diberikan kepada kuda besi
langsung sirna begitu saja. Nah ngomong2 masalah garansi, banyak konsumen yang
sepertinya belum mengerti bagaimana prosedur klaim garansi. Nah berikut saya
coba sedikit ulas mengenai hal tersebut.
Klaim
garansi akan diperlukan jika terjadi kerusakan pada tunggangan yang masih dalam
masa jaminan/garansi pabrikan, atau ada terjadi kegagalan atau kesalahan
produk. Seperti misalkan, velg peyang padahal motor belum ada setahun sejak
pembelian dan tidak pernah nubruk lubang jalan. Atau starter motor mati padahal
motor belum ada setahun dan penggunaan sebagaimana petunjuk pabrikan. Atau
mungkin juga mesin ngejim padahal motor belum ada 3 tahun dan motor digunakan
sebagaimana mestinya dan selalu servis di bengkel resmi. Namun klaim tidak
diberlakukan bagi motor yang rusak karena penggunaan pemilik yang tidak sesuai
prosedur atau petunjuk penggunaan yang diberikan pabrikan. Misal ndlosor gara2
ngebut, mesin rusak gara2 pakai oli palsu di bengkel biasa, nerobos banjir
terus mesin rusak, atau kelistrikan mati gara2 pemakaian yang salah, dan
lain-lain. Yah, pokoknya mekanisme garansi kurang lebih sama kayak garansi HP
gitu lah.
Nah,
sekarang bagaimana prosedurnya? Yang jelas, kalo anda ingin klaim garansi
motor, pastikan dulu buku servis rutin selalu terisi ttd dan stempel bengkel
resmi (ini untuk menunjukkan bahwa motor selalu servis di bengkel resmi). Lalu
pastikan juga kerusakan memang dikarenakan kesalahan pabrikan dan bukan
kesalahan pengguna. Setelah semua sudah pasti, pergilah ke bengkel resmi yang
melayani masalah klaim. Biasanya yang ada symbol ACS nya. Langsung temui servis
konter atau kepala mekanik disana dan jelaskan maksut dan tujuan anda. Biasanya
pihak bengkel akan melihat buku servis rutin dan disambung dengan mempelajari
kasus kerusakan. Jika keduanya lolos, maka kita diharuskan mengisi form. Setelah
mengisi form klaim, pihak bengkel mengajukan klaim anda tersebut ke pabrikan
untuk meminta ganti atau perbaikan part motor yang rusak. Mungkin setelah
menunggu beberapa hari, baru diketahui klaim kita tersebut diterima atu ditolak
oleh pabrikan. Jika diterima maka kita mendapat
ganti part atau perbaikan dengan geratis, dan jika ditolak maka siap-siap jari2
anda sakit karena anda gigit sendiri (baca gigit jari). Ditolak atau
diterimanya klaim kita, sangat tergantung dengan penyebab kerusakan.
Advertisement
-->
Semoga
berguna…
Regards,
waw
Gambar : Google search
Baca Juga :
Mantab gan infonya. Sayang rumah saya jauh dari bengkel resmi ACS. Semoga tidak terjadi apa apa dengan motor saya...
ReplyDeleteamin... selalu merawat secara berkala dan berhati-hati saat berkendara adalah pencegahan dari terjadinya hal hal yang tak diinginkan gan...
Delete