visit on my page

Wednesday, June 6, 2012

DP yang harus dibayar untuk membeli motor per tanggal 15 Juni 2012

Oke sodara-sodara semuanya. Posting ini masih mengenai topik dari postingan sebelumnya. Yakni masalah DP untuk membeli kendaraan bermotor secara kradit alias KKB. Kalo sebelum2nya telah sedikit saya paparkan mengenai Dampak Kebujakan baru DP, kemudian ada Surat edaran, dan juga mana yang diberlakukan antara kedua kebijakan dari BI atau KemenKeu, sekarang saya coba sedikit mengulas tentang “Berapa sih kira-kira DP yang harus dibayar untuk memiliki kendaraan bermotor khususnya roda 2?” Lha wong kebanyakan pengguna roda 2 kan tidak terlalu melek alias update info regulasi beginian. Opo kuwi… Mereka ngertinya Lha mbayare piro? (Lha Bayarnya Berapa?). Yasudah langsung saja kita mulai.


Seperti yang talah kita tahu, bahwasanya saat kita membayar DP alias uang muka kalo kebanyakan orang kita bilang. Kita bukan hanya membayar seberapa persen dari harga normal, namun lebih dari itu kita juga dibebani pembayaran yang lain seperti administrasi dan juga termasuk asuransi dari kendaraan. Namun kebijakan perusahaan pembiayaan (Leasing) dapat membebankan biaya administrasi dan asuransi pada DP maupun ditanggung sebagai angsuran tiap bulan. Lazimnya sih biaya tersebut langsung dimasukkan dalam sebuah paket berupa “DP”.

Oke. Kalo dulu bahkan sampai tanggal sekarang saya posting ini, kita dapat memboyong sebuah motor dari dealer dengan merogoh kocek tidak lebih dari 3 juta. Bahkan ada promo yang memanjakan konsumen dengan segala macam potongan DP dan angsuran sehingga kita bias numpak motor baru hanya dengan duit 500 ribu atau bahkan tanpa DP. Weleh… Tuku motor kok koyo tuku kacang godok.
Before Implementation of New Regulation DP
Nah, sekarang kita lihat kalkulasi itun-itungannya. Seperti yang telah saya jelaskan pada posting sebelumnya bahwa kedua kebijakan pemerintah itu berjalan semuanya, maka akan saya jabarkan perhitungan berapa DP yang harus dibayar untuk tiap kebijakan. Kalo dilihat dari gambar, untuk sebelum tanggal 15 Juni 2012 nanti normalnya konsumen membayar DP RP 1.750.000. Contoh tersebut saya ambil jika konsumen mau membeli motor jenis matik yang harganya Rp 13.000.000. Berarti kita membayar sekitar 13% dari harga normal.

After Implementation of New Regulation DP

Nah, dengan adanya regulasi baru tentang DP yang akan diberlakukan beberapa hari lagi, coba kita hitung. Jika harga normal Rp. 13.000.00, maka setidaknya kita membayar DP 20%nya yakni RP 2.600.000 kalo mengikuti aturan KemenKeu dan 25%nya yakni Rp 3.250.000 kalo mengikuti aturan Bank Indonesia (BI). Itu belum biaya administrasi dan asuransi. Kita asumsikan biaya asuransi adalah Rp 600.000 dan  biaya asuransi adalah 1% dari harga normal untuk tenor 1 tahun, 3,7% dari harga normal untuk tenor 2 tahun, 5,2% dari harga normal untuk tenor 3 tahun. Jika dihitung semuanya, maka didapatkan hasil yang cihuy. Kita harus membayar Rp 3.460.000 s/d Rp 3.876.000 à 27% - 30% dari harga normal (mengikuti kebijakan Kemenkeu) dan atau Rp 4.110.000 s/d Rp 4.526.000 à 32% - 35% dari harga normal (mengikuti kebijakan BI).

Yah nominal yang cukup membuat jantung berdebar jika dibandingkan dengan kondisi sebelumnya. Yang awalnya bisa member uang muka sejutaan, nah sekarang setidaknya 3,5 juta. Opo tumon?? Sudah dipastikan konsumen entry level bakalan menunda pembelian atau bahkan menanggalkan niatnya untuk meminang kuda besi dambaan hati. Namun positifnya memang dunia perkreditan akan semakin lancer dan dipastikan mengurangi angka kemacetan kredit. 

Semoga berguna…

Regards,

waw

Link Terkait :
Survey Kesadaran Masyarakat Terhadap kebijakan baru DP
Dampak Positif Kebijakan baru DP 

Dampak Negatif Kebijakan baru DP
Surat edaran
mana yang diberlakukan antara kedua kebijakan dari BI atau KemenKeu

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

whats in your mind?