Ukey… Di sela-sela sedikit kesibukan, saya kali ini akan berbagi tentang kebijakan Regulasi DP yang ditentukan oleh Bank Indonesia dan Kementerian keuangan. Kebujakan turun dari dua instansi pengatur duit tertinggi Negara ini akan diberlakukan mulai tanggal 15 Juni 2012 nanti. Mungkin ada beberapa yang belum jelas tentang regulasi tersebut, bahkan malah belum dengar sebelum nya. Silaken dilihat-lihat surat edaran yang saya share berikut…
Hal yang menjadi latar belakang Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan ini yakni penarikan kendaraan sebagai akibat kegagalan debitur membayar kewajiban NPL KKB (angsuran kredit kendaraan)
Kementerian Keuangan punya alasan tersendiri atas keluarnya kebijakan Regulasi DP. Pertumbuhan piutang dari perusahaan pembiayaan menjadi alasan tertentu dari KemenKeu ini.
Berkas gambar diatas yang merupakan peraturan yang dikeluarkan Bank Indonesia kepada perusahaan pembiayaan atau penyalur KKB (Kredit Kendaraan Bermotor).
Peraturan BI selanjutnya mengatakan bahwa uang muka (DP) dananya bersumber dari debitur sendiri tanpa batuan bonus/diskon/potongan harga dan sejenisnya dari dealer ataupun leasing. Dan untuk Kendaraan roda 2, BI menetapkan DP minimal 25%.
Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Regulasi DP ini dituangkan pada “Peratuaran Uang Muka” dalam Peraturan Menteri keuangan No. 43/PMK.010/2012.
Dari Kementerian Keuangan sendiri, menetapkan porsi yang agak berbeda yakni DP minimal 20% dari harga jual kendaraan jika ingin membeli kendaraan tersebut dengan cara kredit.
Ketentuan ataupun ketetapan dari kedua lembaga Negara tersebut tidak hanya sekedar surat edaran pemberitahuan saja. Namun, sudah digariskan ancaman-ancaman hukuman,sanksi (punishment) bagi pihak terkait yang melakukan pelanggaran.
Hukuman dapat berupa sanksi administrative seperti penurunan tingkat kesehatan bank sampai pembekuan kegiatan usaha.
Tidak berhenti sampai di situ saja. Bahkan Kementerian Keuangan memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha jika terdapat pelanggaran atas peraturan yang telah dibuat.
Well, demikian surat edaran yang telah dikeluarkan Bank Indonesia maupun Kementerian Keuangan yang mengatur perusahaan pembiayaan ataupun penyalur KKB tentang pembelian konsumen secara kredit untuk kepemilikan kendaraan bermotor roda 2, roda 4, dan rumah. Tentu kebijakan baru ini akan menjadi hal yang sangat penting untuk perkembangan perusahaan pembiayaan karena akan langsung berdampak kepada kelangsungan atau eksistensi perusahaan tersebut. Apakah kebanyakan perusahaan pembiayaan akan tetap survive dengan kebijakan baru ini? Kita tunggu saja…
Semoga berguna…
Regards,
Mantaaaabbbb, akhirnya berlaku juga...undang-undang ini!!!hohohoh....beli cash saja kalau gitu...
ReplyDeletekayaknya malah sudah berharap dari dulu nih?
Deletebeli cash nya off the road lebih oke tuh..
efeknya, AISI turunkan target.
ReplyDeletehttp://www.otoarea.com/terkait-aturan-dp-baru-aisi-turunkan-target-penjualan-motor-2012
wah produksi atpm turun dong...
Deletengalamat para pekerja manufakturnya diresign nih...