Wew, Setelah posting tentang surat edaran Regulasi DP KKB (Kredit Kendaraan Bermotor) dan KPR, mungkin ada beberapa pertanyaan yang muncul. Salah satunya adalah “Kok ada 2 kebijakan yang mengatur DP minimal untuk pembelian kendaraan ataupun rumah dengan kredit to?”. So, Cekidot masbro penjelasan yang bisa sedikit saya paparkan …
Seperti yang telah disebutkan pada surat edaran, bahwasanya diberlakukan 2 kebijakan yakni dari Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (KemenKeu). Lho kok ada 2 kebijakan? Yang dipakai yang mana? Harap tenang para penonton… Kedua kebijakan tersebut berlaku. Lho kok bisa? Yo iso… Ini tergantung akan saham (sumber dana/modal) yang dipakai perusahaan pembiayaan untuk menjalankan usaha perkreditannya. Tentu tiap perusahaan tidak hanya mengandalkan pemegang saham perorangan sebagai modal menjalankan usahanya. Namun hutang dari Bank menjadi alternative yang amat sering dipakai untuk tambahan modal. Termasuk perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan pun akan cenderung seperti itu walaupun ada beberapa yang memang mutlak hanya memakai modal dari pemegang saham perorangan. Bahkan tidak sedikit perusahaan yang mengambil modal semuanya dari pinjaman Bank.
Tentu pengelolaan modal yang berasal dari sumber yang berbeda tersebut akan berbeda. Nah, disinilah kedua kebijakan dari lembaga pemerintah tersebut berjalan. Misalnya perusahaan pembiayaan A mempunyai modal dari pemegang saham dan hutang dari luar Bank sebesar 70% dari seluruh modal yang ada. Sedangkan 30% nya adalah bersumber dari penjaman Bank. So, modal yang 70% yang digunakan sebagai mobilitas perkreditan akan tunduk dan patuh dengan kebijakan KemenKeu yakni memberlakukan aturan DP minimal 20% dari harga normal sebuah motor. Dan sisanya yang 30% modal dari pinjaman bank yang digunakan untuk perkreditan akan tunduk patuh dengan kebijakan yang dikeluarkan Bank Indonesia yakni memberlakukan aturan DP (uang muka) minimal 25% dari harga OTR kendaraan roda 2.
Lho kok begitu to? Lha terus bagaimana seorang konsumen mendapatkan aturan DP minimal 20% dan atau 25%? Yah, itu semua adalah wewenang dari perusahaan pembiayaan. Mungkin akan dibuat kuota DP minimal 20%, kemudian jika kuota habis mau ndak mau harus menggunakan aturan DP minimal 25%. Dan ingat! Kebijakan ini bukan hanya peraturan yang untuk dilanggar, namun ada sanksi yang haruss ditanggung perusahaan jika tidak mematuhinya.
Semoga berguna…
Regards,
halah... 20% atau 25% kaga jauh beda bro...
ReplyDeletewuih... masbro yang atu ini muantab dah... kaga itung2an... suip
Delete