Well, cukup sedikit kaget setelah melihat
berita dari detik.
Disana dibeberkan keputusan baru mengenai pengaturan yang mewajibkan
Multifinance syariah untuk membantu konsumen membiayai uang muka pembelian
kendaraan bermotor minimal 20%. Keputusan tersebut ditetapkan oleh Menteri
Keuangan Agus Martowardojo dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
220/PMK.010/2012 atas perubahan dari PMK Nomor 43/PMK.010/2012 tentang uang
muka Pembiayaan KKB (Kredit Kendaraan Bermotor) tanggal 21 Desember 2012. Yang melatar
belakangi keputusan tersebut ialah penyetaraan dengan pembiayaan multifinance
konvensional.
Seperti yang telah kita tahu bahwa semenjak
juni 2012, Kementerian keuangan bersama Bank Indonesia memberlakukan uang muka
untuk Kredit
Kendaraan Bermotor minimal sebesar 20% dari harga normalnya. Namun saat
itu, ternyata konsumen
masih dapat membeli kendaraan dengan DP dibawah 20% melalui Leasing Syariah.
Dan terhitung sejang keputusan Menteri Keuangan yang terbaru, konsumen wajib
membayar DP (uang muka) KKB sebesar minimal 20% ari harga normal baik di
multifinance konvensional maupun syariah.
Nah, sekarang tentu dampak
dari kenaikan DP KKB ini akan semakin terasa. Karena ruang untuk membeli
kendaraan dengan uang muka kecil sudah tidak ada. Sejak turunya keputusan
menteri keuangan yang mengatur DP minimal 20% juni kemarin, sepertinya
multifinance leasing syariah ketiban pulung. Bahkan banyak multifinance
konfensional yang membuka/melayani pembiayaan dengan system syariah. Namun,
sepertinya mulai PMK terakhir ini diberlakukan, multifinance syariah akan gulung
tikar. Yah, kejayaan yang hanya seumur jagung. Semoga berguna…
Regards,
Waw
Link terkait :
gak papa bro... pasti masih banyak yang maksain beli nanti...
ReplyDeleteyup, menurut ane juga seperti itu gan..
Deletekonsumen indonesia itu memang unik.
Kalo buat beli barang yang bisa mengangkat gengsi, maksanya setengah mati...
Brarti kalo CIbi minimal 5jt,
ReplyDeletehadewh,