visit on my page

Saturday, December 29, 2012

DP di Leasing Syariah pun Min 20%


Well, cukup sedikit kaget setelah melihat berita dari detik. Disana dibeberkan keputusan baru mengenai pengaturan yang mewajibkan Multifinance syariah untuk membantu konsumen membiayai uang muka pembelian kendaraan bermotor minimal 20%. Keputusan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220/PMK.010/2012 atas perubahan dari PMK Nomor 43/PMK.010/2012 tentang uang muka Pembiayaan KKB (Kredit Kendaraan Bermotor) tanggal 21 Desember 2012. Yang melatar belakangi keputusan tersebut ialah penyetaraan dengan pembiayaan multifinance konvensional.

 

Seperti yang telah kita tahu bahwa semenjak juni 2012, Kementerian keuangan bersama Bank Indonesia memberlakukan uang muka untuk Kredit Kendaraan Bermotor minimal sebesar 20% dari harga normalnya. Namun saat itu, ternyata konsumen masih dapat membeli kendaraan dengan DP dibawah 20% melalui Leasing Syariah. Dan terhitung sejang keputusan Menteri Keuangan yang terbaru, konsumen wajib membayar DP (uang muka) KKB sebesar minimal 20% ari harga normal baik di multifinance konvensional maupun syariah.
 

Nah, sekarang tentu dampak dari kenaikan DP KKB ini akan semakin terasa. Karena ruang untuk membeli kendaraan dengan uang muka kecil sudah tidak ada. Sejak turunya keputusan menteri keuangan yang mengatur DP minimal 20% juni kemarin, sepertinya multifinance leasing syariah ketiban pulung. Bahkan banyak multifinance konfensional yang membuka/melayani pembiayaan dengan system syariah. Namun, sepertinya mulai PMK terakhir ini diberlakukan, multifinance syariah akan gulung tikar. Yah, kejayaan yang hanya seumur jagung. Semoga berguna…
 
Regards,

Waw

Link terkait :

3 comments:

  1. gak papa bro... pasti masih banyak yang maksain beli nanti...

    ReplyDelete
    Replies
    1. yup, menurut ane juga seperti itu gan..
      konsumen indonesia itu memang unik.
      Kalo buat beli barang yang bisa mengangkat gengsi, maksanya setengah mati...

      Delete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

whats in your mind?