visit on my page

Thursday, June 14, 2012

Kesadaran Masyarakat Terhadap Kebijakan Baru DP BI dan KemenKeu

Wew… Sekilas melihat headline di salah satu surat kabar bertajuk “Mulai Besuk DP minimal 20% Berlaku”. Lumayan menarik perhatian juga. Yup memang besuk tertanggal 15 Juni 2012 tepat pada hari jumat sesuai dengan surat edaran dari Bank Indonesia dan Menteri Keuangan, akan diberlakukan regulasi DP untuk kredit kendaraan bermotor dan rumah. Dan Dealer sangat merasakan dampak dari regulasi ini. Apalagi dari pihak leasing yang terasa seperti pisau yang menancap di ulu hati. Terus bagaimana dengan masyarakat sendiri? Apakah mereka sudah tahu dengan kebijakan yang akan diberlakukan besok itu? Saya akan mencoba berbagi tentang "tahukah mereka tentang akan diberlakukan regulasi DP minimal 20% untuk pembelian motor secara kredit". So cekidot bro..
Kesadaran masyarakat akan regulasi DP
Tahu = 40%
Tidak Tahu = 60%
Well, dari sekitar 100 orang kira-kira 40 orang tahu mengenai rumor kenaikan DP dan sisanya tidak tahu sama sekali denger saja belum. Bukan diluar dugaan memang, namun informasi mengenai akan naiknya DP minimal untuk membeli motor secara kredit kurang ditangkap oleh kebanyakan orang bahkan di daerah perkotaan sekalipun. 60% tidak tahu menahu mengenai hal tersebut. Regulasi DP minimal 20%? Hehe ora ngerti mas bro… sisanya 40% mengaku mengetahuinya walaupun informasi yang mereka dapat tidaklah detail dan sempurna. Lha didaerah perkotaan saja lebih dari separo orang podo ora ngerti, lha terus pegimana kalo daerah pelosok? Yo soyo ora dong mesti…
Namun apapun itu regulasi tetaplah harus berjalan. Bank Indonesia dan Kementerian keuangan selaku pembuat peraturan kekeh tidak akan mencabut kebijakan meskipun banyak yang protes. Pihak ATPM pun tetep optimis dengan pemberlakuan regulasi ini walaupun diperkirakan volume penjualan akan menurun. Honda yang mengaku telah mensosialisasikan hal ini pada calon konsumennya tidak akan mengeluh denagn kebijakan tersebut. Begitu pula Yamaha yang memang sudah memberlakukan DP relative tinggi (min 10%) pun mengemukakan hal yang sama. Kebijakan ini memang harus ditaati karena memang bertujuan tidak jelek. Perokonomian akan semakin baik dan persaingan akan semakin fair merupakan harapan setelah kebijakan diimplementasikan.
Semoga berguna…
Regards,

Waw

Link terkait :
Dampak Negatif Kebjakan baru DP
Surat edaran
mana yang diberlakukan antara kedua kebijakan dari BI atau KemenKeu

4 comments:

  1. tahu ga tahu pasti berjalan kan???

    ReplyDelete
    Replies
    1. yoih bro... keputusan tidak boleh diganggu gugat... hehe

      Delete
  2. harus berjalan lah, gw dah sumpek nih, kmn2 padat merayap, cape deehh...

    ReplyDelete
    Replies
    1. mantabh... berharap setidaknya bisa sedikit mengurai kemacetan ya bro...

      Delete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

whats in your mind?